Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020: Manokwari Selatan Diistimewakan PDIP, Dikenang Yusril

Manokwari Selatan atau Mansel menjadi wilayah penting bagi PDIP pada Pilkada Serentak 2020. Mengapa Yusril tak akan lupa?
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jumat (17/7/2020), resmi merekomendasikan 45 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Di antara 45 daerah, terselip Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Provinsi Papua Barat. Jagoan PDIP di daerah itu, Markus Waran-Wempi Welly, mendapatkan giliran pertama dibacakan namanya.

Teristimewa lagi, Markus ditunjuk mewakili para calon kepala daerah dari kawasan Indonesia Timur untuk memberikan sambutan dalam rapat pleno DPP PDIP. Wakil lain dari Indonesia Timur adalah Kabupaten Boven Digul (Papua) dan Kota Ternate (Maluku Utara).

“Kami siap berjuang pada Pilkada 9 Desember,” kata Markus.

Saat ini, Markus menjabat Bupati Manokwari Selatan bersama Wempi yang menjadi wakilnya. Dia baru saja ditugaskan memimpin DPD PDIP Papua Barat untuk menggantikan almarhum Demas Paulus Mandacan.

Manokwari Selatan merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU No. 23/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. Daerah ini hasil pemekaran Kabupaten Manokwari, Ibu Kota Papua Barat.

Usulan pemekaran mengemuka sejak 2007 dan mendapatkan lampu hijau dari Pemprov Papua Barat serta Kementerian Dalam Negeri. Enam distrik, sebutan kecamatan di Tanah Papua, yang awalnya berstatus wilayah Manokwari pun menjadi embrio Manokwari Selatan.

Distrik-distrik itu adalah Ransiki, Oransbari, Neney, Dataran Isim, Momi Waren, dan Tahota. Pusat pemerintahan berada di Ransiki.

Pada 2011, penduduk enam distrik itu berjumlah 20.495 jiwa. Catatan BPS pada 2019 menunjukkan populasi Manokwari Selatan membengkak menjadi 48.916 orang.

Dengan jumlah penduduk sebesar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manokwari Selatan berisi 20 kursi. Pengisian perdana parlemen daerah berlangsung pada Pileg 2014. Kursi parlemen menjadi bekal pemilihan kepala daerah langsung perdana pada 2015 yang dimenangkan Markus-Wempi.

Loloskan PBB

Manokwari Selatan sempat dibicarakan pada tahapan Pileg 2019. Ketika itu, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi partai politik Komisi Pemilihan Umum (KPU) gara-gara persoalan kepengurusan di Manokwari Selatan.

Status tidak memenuhi syarat (TMS) berujung sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada 4 Maret 2018, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB sehingga partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu dapat melenggang sebagai peserta Pileg 2019.

Cerita bermula dari aturan verifikasi parpol baru yang harus berada di 100 persen provinsi Indonesia. Agar terpenuhi, parpol mesti memiliki keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi. Aturan itu juga dikenakan terhadap parpol lama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Menjelang Pileg 2019, penambahan daerah otonomi baru (DOB) membuat total kabupaten/kota di Papua Barat yang awalnya 11 menjadi 13 daerah tingkat II.

Selain Manokwari Selatan, DOB lain di Papua Barat adalah Kabupaten Pegunungan Arfak, juga pecahan Kabupaten Manokwari. Guna memenuhi syarat di Papua Barat, parpol harus berada di 10 kabupaten/kota.

Pada Desember 2017 hingga awal Januari 2018, KPU Manokwari Selatan menggelar proses verifikasi faktual terhadap 16 parpol.

Hasilnya, KPU setempat menyatakan seluruh parpol termasuk PBB memenuhi syarat (MS). Syarat itu meliputi kantor tetap, kepengurusan, kuota pengurus perempuan, dan keanggotaan sejumlah 1/1.000 total penduduk dalam kabupaten.

Tak dinyana, MK mengeluarkan putusan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu bertanggal 11 Januari 2018. Beleid itu mewajibkan 12 parpol lama ikut verifikasi ulang, tidak cuma empat parpol baru.

Di daerah lain, parpol-parpol lama cukup kelabakan. Namun tidak di DOB yang belum pernah diverifikasi menjelang Pileg 2014 seperti Manokwari Selatan. Faktanya 16 parpol sudah diverifikasi faktual pada Desember 2017 dan dinyatakan MS pada 9 Januari.

Celakanya, KPU di daerah memiliki tafsir berbeda-beda mengenai mekanisme verifikasi ulang di DOB.

Dalam sidang adjudikasi PBB versus KPU di Kantor Bawaslu terungkap bahwa KPU Manokwari Selatan menggelar verifikasi ulang kepada seluruh parpol.

Sebaliknya, KPU Pegunungan Arfak tidak menggelar verifikasi ulang melainkan tetap berbasis pada keputusan 9 Januari.

Situasi serupa juga dilakukan oleh KPU di DOB lain seperti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Sumatra Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara. Tidak ada verifikasi ulang setelah terbitnya putusan MK.

Akhirnya, KPU Manokwari Selatan ikut menggelar verifikasi ulang. Berbeda dengan 9 Januari, KPU setempat menyatakan PBB belum memenuhi syarat (BMS) karena tidak dapat membuktikan keberadaan enam anggota saat verifikasi faktual.

Hasil ini dibawa ke rapat pleno KPU Papua Barat. Keputusan pada 12 Februari, PBB dari semula BMS menjadi TMS.

Alhasil, PBB hanya memenuhi syarat di sembilan kabupaten/kota di Papua Barat alias gagal memenuhi keberadaan di minimal 10 daerah tingkat II. Konsekuensinya, PBB dinyatakan TMS di Papua Barat alias tidak berada di 100% provinsi Indonesia.

Singkat cerita, sengketa di Bawaslu akhirnya menyelamatkan PBB sebagai kontestan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper