Bisnis.com, AMBON — Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Provinsi Maluku hingga Juni 2025 mencapai Rp52,84 miliar. Pemerintah setempat berupaya meningkatkan penerimaan melalui program pemutihan PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Ina Wati Tahir mengatakan bahwa Pemprov Maluku menggelar program pemutihan tunggakan pokok dan denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung hingga Juli 2025.
Program tersebut merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini menunjukkan hasil menggembirakan, di mana rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat sebesar 43,46%, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari 1 tahun,” katanya dikutip dari keterangan resmi Pemprov Maluku, Selasa (1/7/2025).
Nilai realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 yang mencapai Rp 52,84 miliar setara dengan 42,82% dari target pada tahun ini senilai Rp123,38 miliar.
Dia menuturkan realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Baca Juga
Sementara itu, realisasi BBNKB hingga akhir Juni mencapai Rp31,57 miliar, atau 54,67% dari target hingga akhir tahun senilai Rp57,76 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong oleh antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua,” katanya.
Dia menjelaskan program pemutihan berhasil menjadi pemicu untuk meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa upaya intensifikasi pelayanan, pengawasan, dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan dapat tercapai secara optimal.
Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel