Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papua Barat Merampingkan Organisasi Perangkat Daerah

Usulannya perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi dari 47 menjadi 33 instansi.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers di Manokwari, Sabtu (4/3/2023)./Antara-Fransiskus Salu Weking
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers di Manokwari, Sabtu (4/3/2023)./Antara-Fransiskus Salu Weking

Bisnis.com, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi dari 47 menjadi 33 instansi.

"Kami baru dapat sinyal setuju dari Kemendagri, tapi keputusan tertulisnya belum," kata Waterpauw di Manokwari, Sabtu (4/3/2023).

Ia menjelaskan pengurangan jumlah OPD merujuk pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dan sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat 2023 setelah ada pemekaran Papua Barat Daya.

"Karena keuangan kita hanya bergantung pada kebijakan transfer dari pusat ke daerah," ujar dia.

Ia menambahkan usulan perampingan OPD itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang berisi penggabungan serta penghapusan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi satu instansi yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Selanjutnya penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Selain itu Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dilebur menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) digabung menjadi Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan PTSP.

Waterpauw mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berencana membentuk perusahaan umum daerah (perusda) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.

Pembentukan perusda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat, karena akan dibebankan dengan target pendapatan dari pengelolaan potensi daerah.

"Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper