Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Jayapura.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, PAPUA - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu, (1/12/ 2021).

Kedelapan orang tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MW, dan MP.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penangkapan kedelapan orang tersangka itu berdasarkan penelusuran sejumlah bukti dan keterangan para saksi.

Adapun bukti-bukti yang ditemukan adalah dua buah bendera bintang kejora dan dua buah spanduk yang masing-masin bertuliskan 'Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua' dan 'Self Determination For West Papua Stop Militarisme In West Papua'.

“Patut diduga, berdasarkan bukti sudah direncanakan sejak 30 November pukul 17.00 WIT di Asrama Maro,” ujar Kamal dikutip dari Tempo, Kamis (2/12/ 2021).

Kamal mengatakan bahwa peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih itu dilakukan sebagai bentuk perayaan hari jadi West Papua yang ke-60 pada 1 Desember kemarin.

Kejadian tersebut bermula pada 30 November dimana sekitar 20 pemuda mengadakan rapat rencana pengibaran yang dipimpin oleh MY.

Keesokan harinya, 8 pemuda yang kini menjadi tersangka melakukan upacara pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih pada pukul 13.00 WIT.

Setelah prosesi pengibaran itu berakhir, 8 orang pemuda itu melakukan longmarch dari GOR Cenderawasih menuju Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sambil membawa spanduk.

Kini pihak kepolisian telah menahan delapan orang tersebut dalam perkara pengibaran bendera bintang kejora. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper