Bisnis.com, TERNATE – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Maluku Utara, menjaring 40 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker ketika keluar rumah saat digelar operasi yustisi pada Senin (2/11/2020).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani pada Selasa (3/11/2020) menjelaskan operasi itu dilaksanakan setiap Senin dan menunjukkan kesadaran warga akan protokol kesehatan terus meningkat.
Dia mengemukakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga selain menggelar operasi yustisi, juga melaksanakan patroli razia pelanggar protokol setiap hari. "Patroli ini diutamakan ditempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam."
Selain itu, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal terutama physical distancing dan menggunakan masker. Hal ini terbukti, ketika Satgas melaksanakan operasi, jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak menggunakan masker, kami akan jerat dengan aturan daerah," ucapnya.
Selain itu, dalam menggelar operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial ataupun sidang denda di tempat.
"Kami terus melakukan operasi dan hari ini, Satgas menggelar operasi di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua sampai Pelabuhan Kota Baru dan terdapat sejumlah orang terjaring razia," kata Arif.
Dia menambahkan razia yang dilaksanakan Satgas bukan saja diberikan sanksi melainkan sosialisasi hingga edukasi. Terkait dengan denda di tempat tujuannya adalah agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan, karena pendemi Covid-19 belum berakhir.
Arif Gani mengakui kasus positif corona di Kota Ternate pada 23 Oktober 2020 mencapai 827 orang, sembuh 778 orang, meninggal 21 orang dan yang menjalani karantina mandiri sebanyak 28 orang. "Apa lagi sekitar 800 orang menunggu hasil uji usap mereka keluar dari pihak RSUD Chasan Boesoerie.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel