Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

64 Napi Lapas Narkoba Jayapura Jalani Asimilasi

Demi mencegah penyebaran virus Corona, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jayapura memberikan asimilasi kepada 64 narapidana.
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAYAPURA -  Demi mencegah penyebaran virus Corona, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jayapura memberikan asimilasi kepada 64 narapidana. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Jadi, sehubungan dengan merebaknya virus Corona, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk mengeluarkan sejumlah narapidana di seluruh lapas dan rutan di tanah air, dengan berdasarkan kepada Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020, Keputusan Menteri nomor 11 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kalapas Narkotika Klas IIA Jayapura Basuki Wijoyo, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/4/2020).

Ke-64 narapidana itu mengikuti asimilasi tahap kedua yang dilaksanakan Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura.

"Ke-64 narapidana ini yang mendapat asimilasi merupakan murni kasus narkoba yang hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sementara yang mendapat asimilasi tahap pertama pada Kamis pekan lalu sebanyak 31 orang, tiga di antaranya merupakan narapidana kasus pidana umum," katanya.

Setelah ini, kata Basuki, Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura segera mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Dirjen Pas di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi, 64 narapidana itu adalah yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom. Mereka nantinya akan dipanggil kembali untuk mengambil surat pembebasan bersyarat yang akan kami usulkan ke Dirjen Pas di Jakarta," kata Basuki.

Saat upacara asimilasi di halaman Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura di Doyo Baru, ke-64 narapidana berbaris dengan jarak masing-masing kurang lebih satu meter.

Mereka mendapatkan arahan dan pesan dari Kalapas Narkotika Klas IIA Jayapura Basuki Wijoyo, Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon dan perwakilan dari gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

"Imbauan yang kami sampaikan ke mereka di antaranya, jangan kembali lagi ke sini (Lapas) atau berbuat tindak kriminal karena hidup di luar lebih nikmat sebagaimana Tuhan berikan, dan terkait covid-19, kami minta kepada mereka tidak usah buat acara syukuran atau yang mengumpulkan banyak orang dan kami minta mereka isolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing," kata Victor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper