Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memprovokasi Warga, Seorang Ibu Diamankan Polisi

Gara-gara tudingan pemilik kios mencampurkan racun ke dalam gula, warga mengamuk dan menjarah satu kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, WAMENA - Gara-gara tudingan pemilik kios mencampurkan racun ke dalam gula, warga mengamuk dan menjarah satu kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua pada Sabtu, (22/6) menangkap seorang ibu yang diduga sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu (23/6/2019) mengatakan ibu tersebut berteriak mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.

"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," kata Suheriadi .

Untuk mengamankan wanita tersebut, Suheriadi mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.

“Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak [seperti saat perusakan kios] bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," kata Suheriadi .

Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.

"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang terdampak keracunan dari gula itu," kata Suheriadi .

Suheriadi mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper