Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Biak Berlakukan Larangan Kantong Plastik per 1 Juni

Pelarangan penggunaan kantong plastik dapat mengurangi pengelolaan sampah plastik di Biak.
Tumpukan limbah plastik./foto reuters
Tumpukan limbah plastik./foto reuters

Bisnis.com, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua akan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar mulai 1 Juni 2019 dalam upaya mengurangi sampah plastik di wilayah Timur Indonesia.

"Pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis daerah dalam pengelolaan sampah serta Peraturan Daerah tahun 2018 tentang sampah serta peraturan pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," kata Asisten II Sekretaris Daerah Ferry Betay seusai membuka sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan, menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko dinilai efektif untuk mengurangi sampah plastik yang cukup mendominasi beban sampah di Kabupaten Biak Numfor.

Dia meminta masyarakat dan pengusaha toko untuk menaati ketentuan pelarangan penggunaan kantong plastik karena ini menjadi kebijakan pemerintah dalam mengurangi beban sampah plastik.

"Saya harapkan dengan sosialisasi ini bisa memberikan informasi yang jelas kepada semua elemen masyarakat khususnya pelaku usaha toko, kios dan pasar swalayan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto mengatakan launching pelarangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019.

"Dengan adanya kebijakan pemkab Biak Numfor yang menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik dapat mengurangi pengelolaan sampah plastik di Biak," katanya.

Salah seorang pengusaha toko Atong mendukung kebijakan pemerintah tentang penggunaan kantong plastik tetapi peraturan ini harus gencar disosialisasikan kepada warga.

"Kami sangat dukung jika ini menjadi kebijakan pemerintah karena bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Kabupaten Biak Numfor," ungkap Atong, pemilik toko Javaco Biak.

Sosialisasi penggunaan pelarangan kantong plastik diikuti 50 pelaku usaha kios, toko, minimarket, lurah, camat serta pemangku kepentingan sektor lingkungan dibuka Asisten II Sekda Ferry Betay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper