Bisnis.com, TERNATE – Kota Ternate merupakan daerah dengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tertinggi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hutama Yoga Wisesa, Sales Ececutive Retail V Malut PT Pertamina , mengatakan untuk penggunaan BBM jenis pertalite di Ternate permintaannya cukup tertinggi, baik pengecer hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Stok BBM di Depot Pertamina Ternate mampu bertahan hingga 10 hari kedepan, sehingga tidak ada penambahan lagi karena stok-nya sampai sekarang itu masih normal. Penambahan stok BBM itu ditambahkan jika ada hari besar seperti Ramadhan dan lebaran saja," katanya Senin (14/1/2019), seperti dilaporkan Antara.
Dia menambaukan Pertalite yang miliki Research Octane Number (RON) 90 ini sangat baik untuk mesin kendaraan, dan untuk persediaan stoknya di Depot atau Pertamina Ternate mampu bertahan selama 10 hari kedepan.
Selain itu, Malut merupakan wilayah dengan konsumsi tertinggi jenis BBM Pertalite karena konsumsi Pertalite sudah mencapai 50 persen.
"Dalam setahun terakhir ini, konsumsi paling banyak larinya ke Pertalite, masyarakat lebih paham mana BBM yang layak digunakan," katanya.
Hutama menambahkan Premium atau bensin yang diberikan pemerintah Bahan Bakar Khusus penugasan yang artinya Pertamina harus menjual di luar Jawa dan Madura, sebab, di Kota Ternate yang disubsidi pemerintah itu hanya solar saja.
Brasto Galih Nugroho, Unit Manager Communication dan CSR MOR VIII Pertamina, menyatakan untuk wilayah Marketing Operation VIII (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Malut) mengalami perubahan diantaranya Pertalite dari Rp8.000 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp10.600 menjadi Rp10.400, Dexlite dari Rp10.700 menjadi Rp10.500.
Untuk itu, Pertamina berharap penyesuaian harga ini dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina.
Hal itu sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan produk-produk BBM berkualitas Dia menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel