Bisnis.com, SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara berupaya melakukan perbaikan tata Kelola pengelolaan barang milik daerah dan aset-aset daerah melalui digitalisasi, sertifikasi elektornik, dan brankas digital.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengatakan bahwa pemerintah provinsi focus melakukan pembenahan dari aspek tata kelola untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi.
“Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara dalam percepatan legalisasi aset daerah,” kata Shelry dikutip dari keterangan resmi Pemprov Maluku Utara, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, dari 456 bidang tanah milik provinsi, tercatat 246 bidang atau 54% belum bersertifikat dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
Gubernur juga menyampaikan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Maluku Utara pada akhir 2024 sempat mencapai 83,59%, melonjak signifikan dibandingkan dengan 2023 yang hanya 39,95%.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 10 Januari 2025, skor tersebut mengalami koreksi menjadi 73,59%, sehingga menempatkan Malut di peringkat ke-361 dari 546 pemda se-Indonesia.
Baca Juga
“Masalah aset bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab moral. Kami sedang melakukan digitalisasi, sertifikasi elektronik, dan pembuatan brankas digital agar aset negara aman secara hukum,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa tujuan akhir dari upaya perbaikan tata kelola tidak sekadar meningkatkan skor MCP, tetapi untuk memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara pada 2024 yang mencapai 78,25%, angka yang terus diupayakan meningkat melalui reformasi birokrasi.
“Setiap rupiah APBD harus kembali ke rakyat sebagai manfaat nyata. Jangan hanya taat pada aturan, tapi juga patuh pada hati nurani. Rancang program seolah-olah itu untuk keluarga kita sendiri.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel