Bisnis.com, MANOKWARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua memastikan seluruh nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) terlindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua Mochammad Akbar, di Manokwari, Senin (27/1/2025), mengatakan izin BPR Arfindo sudah dicabut sejak 17 Desember 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024.
“Status BPR Arfindo sudah cabut izin usaha (CIU), tapi nasabah tidak perlu panik karena uang nasabah tetap aman karena sudah beralih ke LPS untuk penanganannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, nasabah BPR Arfindo yang ingin mengambil dananya bisa mengajukan klaim dengan mendatangi Kantor LPS di Jakarta atau bisa menghubungi contact center LPS dulu sebelumnya untuk mengetahui mekanisme dan prosedur klaim dana.
Nasabah BPR Arfindo sebagian besar adalah warga di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, seperti di Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Sorong.
"Kalau jumlah nasabah saya kurang tahu pasti, tetapi memang cukup banyak. Tapi kami pastikan semua uang nasabah bisa dikembalikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya lagi.
Baca Juga
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Arfindo telah melalui proses dan prosedur yang benar sesuai peraturan dan UU.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Arfindo sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
Cash ratio (CR) rata-rata BPR Arfindo selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Arfindo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Status itu, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfak tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT Arfindo, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel