Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi berbagai aturan dalam pemanfaatan ruang laut khususnya yang terkait dengan penanaman modal di Raja Ampat, Papua Barat.
Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengemukakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut.
“Ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat termasuk para pemangku kepentingan yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di Raja Ampat," ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono, lanjutnya, menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut termasuk di Raja Ampat.
Antam menambahkan salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
UU Cipta Kerja, tuturnya, juga telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga
"Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," ucap Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto memastikan bahwa aparat PSDKP di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau pelaku usaha agar segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. “Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel