Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Ruang Laut Raja Ampat Disosialisasikan

Kementerian Kelautan dan Perinanan terus melakukan sosialisasi terhadap pemanfaatan ruang laut termasuk di Raja Ampat. Salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Pulau-pulau karst di Wayaq, Raja Ampat/Antara
Pulau-pulau karst di Wayaq, Raja Ampat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi berbagai aturan dalam pemanfaatan ruang laut khususnya yang terkait dengan penanaman modal di Raja Ampat, Papua Barat.

Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengemukakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut.

“Ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat termasuk para pemangku kepentingan yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di Raja Ampat," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono, lanjutnya, menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut termasuk di Raja Ampat.

Antam menambahkan salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.

UU Cipta Kerja, tuturnya, juga telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

"Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," ucap Antam.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto memastikan bahwa aparat PSDKP di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, dia mengimbau pelaku usaha agar segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. “Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper