Bisnis.com, WAISAI – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat tidak mengizinkan kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat masuk dan beraktivitas di kabupaten itu selama pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Kantor UPP Kelas II Raja Ampat Anggiat P. Marpaung mengatakan langkah itu diterapkan sebagai tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat No. 13/2021 tentang larangan mudik Idulfitri.
“Kapal yang diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik adalah yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat,” ujarnya di Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Marpaung mengemukakan kebutuhan logistik terutama bahan pokok atau bapok bagi masyarakat Raja Ampat berasal dari Sorong. "Namun, kapal yang membawa penumpang dari luar Papua Barat masuk Raja Ampat tidak diizinkan."
Dia menambahkan pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik Lebaran.
Marpaung selanjutnya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.
Baca Juga : Nikmati Spot Menyelam Terbaik di Raja Ampat |
---|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel