Bisnis.com, WAISAI – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, perlu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Penangkapan Hiu kepada masyarakat secara kontinu, kata anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia Raja Ampat Ferdinand Dimara.
Menurut Ferdinand Dimara di Waisai, Jumat (20/12/2018), masih ditemukan aktivitas penangkapan hiu di perairan Kabupaten Raja Ampat, padahal daerah ini memiliki Perda Larangan Penangkapan Hiu.
Oleh karena itu, dia meminta pemkab setempat terus melakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut sehingga masyarakat setempat benar-benar paham.
Tidak hanya pemerintah, semua pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Raja Ampat, menurut dia, harus turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan terhadap hiu yang merupakan potensi pariwisata.
Ferdinand mengatakan bahwa penangkapan hiu bukan hal yang baru. Aktivitas tersebut sudah turun-temurun dan menjadi mata pencaharian sebelum Raja Ampat terkenal sebagai pariwisata dunia.
Ia mengutarakan bahwa hal itu membutuhkan pendampingan pemerintah dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mengubah kebiasaan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
Menurut dia, tidak cukup dengan sosialisasi perda itu, tetapi perlu pula peningkatan program pemberdayaan masyarakat, terutama di sektor pariwisata sehingga ada peningkatan ekonomi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menangkap hiu.
Apabila masyarakat benar-benar diberdayakan pada sektor pariwisata dan mendapat penghasilan yang layak, katanya lagi, mereka akan menjaga alam, menjaga hiu, pari manta, penyu, dan satwa lainnya guna pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel