Bisnis.com, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan sekitar 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.
"Pada Kamis (6/9) Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan B3 sebanyak 13 ton yang didatangkan dari Surabaya (Jatim)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9/2018).
B3 yang disita polisi tersebut terdiri atas sianida 80 kaleng masing-masing ukuran 50 kg, karbon 196 karung berukuran 50 kg dan empat karung boraks berukuran 25 kg, sehingga total 13.009 kg atau sekitar 13 ton bahan kimia berbahaya.
Menurut dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ke pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tanggal 23 Agustus 2018.
Kemudian atas perintah Dirkrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan, polisi melakukan penyelidikan dan tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIT berhasil menemukan sianida, karbon serta boraks di Pelabuhan Namlea.
"Ini merupakan bahan kimia berbahaya yang ditempatkan dalam sebuah peti kemas dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dengan menggunakan KM Dorolonda yang singgah di sana," ujarnya.
Polisi juga sudah menyita dengan memasang garis polisi pada peti kemas tersebut, kemudian ada enam orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Mereka yang dimintai keterangan ini di antaranya petugas PT Pelni, syahbandar, seorang warga yang bekerja di pihak swasta, termasuk anggota kepolisian yang bertugas di kompleks pelabuhan tersebut.
Barang-barang berbahaya ini sementara diamankan dan polisi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tentang kepemilikan barang berbahaya tersebut, sudah dikantongi anggota di lapangan dan akan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Ohoirat.
Terhadap temuan ini, untuk sementara polisi beranggapan telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2008 tentang Bahan Kimia Berbahaya, khususnya pasal 23 juncto pasal 1 ayat (3, 4, dan pasal 5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita juga menduga perbuatan ini melanggar pasal 106 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih intensif, dan yang jelas sudah ada nama-nama yang mengarah baik itu yang memesan maupun menerima barang.
Berdasarkan manifes disebut barang campuran, memang di dalam peti kemas yang dibongkar polisi ada barang sesuai manifes tetapi ditemukan juga bahan kimia.
"Kalau soal baru atau sudah lama dilakukan aktivitas pasokan B3, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah baru atau sudah sering dilakukan, dan sampai sekarang anggota masih berada di Namlea," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel