Bisnis.com, JAYAPURA – Sebanyak 69 kontainer berisi kayu diduga ilegal ditahan di Pelabuhan Jayapura, Papua, karena tidak dilengkapi surat-surat.
Pj. Gubernur Papua Soedarmo, usai melihat langsung kontainer yang berisi kayu merbau di Pelabuhan Jayapura pada Selasa (14/8/2018), mengatakan dengan terungkap ribuan kubik kayu jenis merbau siap diantarpulaukan ke Surabaya itu harus diproses hukum.
"Saya berharap Direktorat Krimsus Polda Papua mendampingi proses penyelidikan kasus tersebut hingga ke pengadilan," ujarnya seraya menambahkan kasus penyelundupan sangat merugikan daerah.
Soedarmo meminta masalah itu diproses hingga tuntas karena merugikan semua pihak termasuk pendapatan daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Jan Jap Ormuseray mengatakan 69 kontainer kayu merbau berasal dari Nabire dan Jayapura yang diangkut KM Diamond Emerald dan sandar di Pelabuhan Jayapura.
Awalnya tercatat 81 kontainer milik lima perusahaan diamankan yaitu PT Intico Pratama 21 kontainer, CV Wami Star 20 kontainer, PT Mutiara Lestari Papua, dan CV Mandiri Perkasa masing masing 18 kontainer, dan CV Puspa Yoga empat kontainer.
Namun, setelah diperiksa dokumennya tercatat 69 kontainer yang tidak memiliki dokumen, 50 kontainer di antaranya berasal dari Nabire, sedangkan sisanya 19 kontainer dari Jayapura.
Kayu-kayu itu direncanakan dibawa ke Surabaya, kata Ormuseray, seraya menambahkan harga kayu merbau di Surabaya saat ini mencapai Rp10 juta/m3.
”Negara mengalami kerugian akibat tidak menerima pendapatan Rp12,15 miliar,” kata Ormuseray.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel