Bisnis.com, PAPUA—Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua segera memproses hukum (pro justitia) 21 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Timika Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (25/6/2018), mengatakan hingga kini 21 warga negara asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika.
Masih terdapat 16 warga negara asing lainnya di Nabire dan menunggu jadwal untuk segera dievakuasi ke Timika.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka terindikasi melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp100 juta," kata Samuel.
Pihak Imigrasi Tembagapura, Timika juga akan memproses hukum pemilik perusahaan yang mendatangkan puluhan warga negara asing itu.
Berdasarkan pengakuan para warga negara asing itu, mereka didatangkan ke sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime oleh perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.
"Pemilik perusahaan Pacific Mining Jaya Nabire berinisial BE. Yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011. Dalam beberapa hari ke depan kita akan tingkatkan pemeriksaan mereka dari yang sifatnya administrasi keimigrasian menjadi pro justitia. Nanti semuanya akan diselesaikan secara hukum pidana," jelas Samuel.
Ia menambahkan, penegakkan hukum terharap puluhan warga negara asing yang bekerja secara ilegal di lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire sebagai efek jera agar ke depan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.
Proses hukum terhadap para pekerja asing ilegal itu juga atas laporan dari masyarakat setempat.
Imigrasi Kelas II Tembagapura, menyebut puluhan pekerja asing ilegal yang bekerja di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire menerima gaji fantastis hingga mencapai Rp40 juta per bulan.
"Dari investigasi yang kami lakukan, mereka semua digaji rata-rata 7.000-8.000 Yuan (mata uang Tiongkok) atau sekitar Rp14 juta-Rp15 juta per bulan. Bahkan ada yang sampai Rp40 juta. Itu keterangan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, Jesaja Samuel Enock di Timika.
Samuel Enock langsung memimpin sendiri operasi penertiban orang asing di empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire pada 10 Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel